Rabu, 30 November 2011

JURNAL ETIKA BISNIS


Beberapa Pengertian Etika Bisnis :

1. Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan ”kebaikan (rightness)” atau moralitas  (kesusilaan) dari perilaku manusia. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat sebagai baik atau buruk. Sedangkan Penentuan baik dan buruk adalah suatu masalah selalu berubah.

2. Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis

3. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Contoh Kasus :

Runtuhnya Reputasi Bank Sentral AS
Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai kiblat dan kampiun ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan memupus dan mereduksi trust pelaku bisnis dunia tentang pionir praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.Selain Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Perusahaan yang melakukan manipulasi adalah Elan (perusahaan Sektor Farmasi), Halliburton (perusahaan minyak) dan Harken Energy di mana George W. Bush pernah menjadi direksi.Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:

§ Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh fihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.

§ Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.

Contoh kasus-kasus yang berhubungan dengan etika dalam berbisnis, yaitu :

awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
dan Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah memepertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan ). Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningakat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Pembahasan Masalah
Pada 30 perusahaan di Amerika Serikat yang memiliki indikasi sering melakukan kecurangan, dari hasil penelitian teridentifikasi faktor penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian. Faktor tersebut adalah merupakan prilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Begitu pula praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum. Artinya secara kasat mata kasus Enron (baik manajemen Enron maupun KAP Andersen) telah melakukan mal practice jika dilihat dari etika bisnis dan profesi akuntan antara lain :

1. Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, melalui suburnya praktik insider trading, dimana hal ini sangat diketahui oleh Board of Director Enron, dengan demikian dalam praktik bisnis di Enron sarat dengan collusion. Kondisi ini diperkuat oleh Bussines Round Table (BRT), pada tanggal 16 Pebruari 2002 menyatakan bahwa : (a). Tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen Enron berperan besar dari kebangkrutan perusahaan; (b). Telah terjadi pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan; (c). Perilaku manajemen Enron merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.

2. Adanya Deception Information, yang dilakukan pihak manajemen Enron maupun KAP Arthur Andersen, mereka mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi trust dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan.Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. KAP Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan, hal ini dimungkinkan adanya coercion atau bribery, karena pihak Gedung Putih termasuk Wakil Presiden Amerika Serikat juga di indikasikan terlibat dalam kasus Enron ini.

3. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik- The big six- yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan Enron, KAP Andersen telah melakuklan tindakan yang tidak etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan knowingly and recklessly yaitu menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan (deception of information).

Kesimpulan :
Manajemen Enron telah melakukan berbagai macam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
• KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

       Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi.

Sumber : 1. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/pengertian-etika-bisnis/
              2. http://renimariaug.blogspot.com/2010_10_01_archive.html
                  http://books.google.com/books/about/Pengantar_Etika_Bisnis.html?id=DlzMRHlfQx8C

Sabtu, 19 November 2011

Tugas Etika Periklanan (Individu)

PENDAHULUAN

Pengertian Eika menurut PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) adalah Sekumpulan norma/azas/sistem perilaku yang dibuat oleh sekelompok tertentu yang harus ditaati oleh individu/kelompok individu yang menjadi anggotanya atas dasar moralitas baik buruk atau benar salah untuk hal/aktivitas/budaya tertentu.
Sifat Etika

Etika memiliki beberapa sifat dasar yang berlaku universal, yaitu:
  • punya nilai moral (baik buruk, benar salah)
  • punya nilai sosial (melindungi kepentingan orang yang lebih banyak)
  • bersifat relatif (sesuatu yang dianggap baik/benar pada kelompok/era tertentu belum tentu baik/benar pada kelompok/era lainnya)
  • buatan manusia (dibuat karena suatu kebutuhan untuk mengatur perilaku sesama demi kepentingan masyarakat banyak)
  • melestarikan tujuan bersama (kelanggengan eksistensi kebersamaan untuk mencapai tujuan kelompok)
  • memiliki moral enforcement (yang tidak mengikuti/menyimpang akan dikoreksi bersama dan jika hasilnya negatif maka pelaku akan kena public expose...)
Iklan/Periklanan

Pengeritan dan Definisi

1. Kamus Istilah Periklanan Indonesia
iklan --> pesan komunikasi dari produsen/pemberi jasa kepada calon konsumen di media yang pemasangannya dilakukan atas dasar pembayaran.
periklanan --> proses pembuatan dan penyampaian pesan yang dibayar dan disampaikan melalui sarana media massa yang bertujuan memnujuk kosumen untuk melakukan tindakan membeli/mengubah perilakunya.

2. David A Aaker
'advertising is the fact of practice of attract public notice so as to create interest or induce purc atau Periklanan adalah seluruh proses yang meliputi persiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi periklanan.

Perlunya Etika Periklanan:
diperlukan dalam mengatur perilaku individu agar lebih mengutamakan kepentingan orang banyak, sedangkan aktifitas periklanan suatu dampak sosial budaya dan ekonomi tertentu bagi khalayaknya. Sebab itu agar dampaknya tidak negatif, maka diperlukan pengaturan membuat iklan itu tidak semena-mena baik berita dan gambarnya harus mengacu nilai moralitas yang berlaku pada kalangan masyarakat.

PEMBAHASAN DARI CONTOH IKLAN YANG DIAMBIL DARI TELEVISI ADALAH :

1. Untuk iklan TV Lampu Shinyoku versi Romy Rafael pelanggaran EPI yang ditemukan adalah penayangan pernyataan superlatif di dalam iklan tersebut berupa pernyataan : "paling terang, paling hemat, dan paling kuat." Pernyataan superlatif di dalam iklan melanggar EPI (Etika Pariwara Indonesia) BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa: " Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top, atau kata-kata berawalan "ter" dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dan otoritas terkait atau sumber yang otentik."

PEMBANDING

Dan untuk masalah yang sejenis berdasarkan dari survei dan dari beberapa sumber yang dapat dipercaya saya lebih tertarik pada iklan TV Lampu Ekonomat pesan yang disampaikan lebih bermakna seperti mottonya yang menyebutkan seperti "Belinya Ekonomis, Pakainya Hemat , Cintai produk dari Indonesia". Lampu buatan  PT Sentra Solusi Elektrindo, Sidoarjo meskipun tergolong masih sangat pemula dalam arti kata masih beberapa bulan didirikan dan  masih  sangat belum dikenal oleh masyarakat luas tetapi pada kenyataannya lampu ekonomat tersebut dapat berproduksi  hingga mencapai 5 juta unit LHE perbulan atau 60 juta unit LHE pertahun.
karena dengan moto usaha "Belinya Ekonomis, Pakainya Hemat , Cintai produk dari Indonesia"seperti ini  lebih mengingatkan kita untuk lebih menghargai produk buatan Indonesia.


                http://arsip.gatra.com/artikel.php?id=7945
                http://www.aperlindo.com/main.php?op=tampilkansatumembers&id=1
http://ayuraimanagement.blogsot.com
http://ayurai.dosen.narotama.ac.id 

Tugas Etika Periklanan (Kelompok)

                                                             PENDAHULUAN

Pengertian dan Definisi Iklan/Periklanan
Menurut kamus Istilah Periklanan Indonesia, iklan adalah pesan komunikasi dari produsen/pemberi jasa kepada calon konsumen di media yang pemasangannya dilakukan atas dasar pembayaran. Periklanan adalah proses pembuatan dan penyampaian pesan yang dibayar dan disampaikan melalui sarana media massa yang bertujuan memnujuk kosumen untuk melakukan tindakan membeli/mengubah perilakunya.

Berdasarkan Perda No.4 Tahun 2010
BAB VI
PAJAK REKLAME
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 24
(1) Dengan nama pajak reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
(2) Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(3) Objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. reklame papan/billboard/videotron/megatron/LED/Sign Net dan sejenisnya;
b. reklame kain;
c. reklame melekat, stiker;
d. reklame selebaran;
e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. reklame udara;
g. reklame apung;
h. reklame suara;
i. reklame film/slide, dan
j. reklame peragaan.
 (4) Tidak termasuk sebagai objek pajak reklame :
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau
profesi tersebut, dengan ketentuan luas tidak melebihi 2 m² (dua meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah/bangunan yang bersangkutan;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah; dan
e. reklame yang memuat lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dengan ketentuan luas bidang reklame tidak melebihi 4 m² (empat meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah/bangunan yang bersangkutan;
f. reklame yang diselenggarakan pada saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 25
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
(3) Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 26
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
 (3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan cara menjumlahkan Nilai jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame.
(6) Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 27
(1) Untuk materi reklame rokok, besarnya Nilai Sewa Reklame ditambah 25% (dua puluh lima persen).
(2) Setiap penambahan ketinggian reklame sampai dengan 15 m (lima belas meter) pertama, besarnya Nilai Sewa Reklame ditambah 20% (dua puluh persen).
(3) Apabila suatu objek pajak reklame dapat digolongkan lebih dari satu jenis reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3), maka nilai pajaknya ditetapkan menurut jenis reklame yang nilai sewanya paling tinggi.
(4) Apabila suatu objek pajak reklame dapat digolongkan lebih dari satu kelas jalan, maka nilai pajaknya ditetapkan menurut kelas jalan yang nilai sewanya paling tinggi.
Pasal 28
Tarif pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 29
(1) Besaran pokok pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(2) Apabila berdasarkan perhitungan besaran pokok pajak yangterutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat nilai dibawah ratusan rupiah maka Penetapan Nilai Pajak Reklame dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
Bagian Ketiga
Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak

Pasal 30
(1) Masa pajak reklame sebagai berikut:
a. pajak reklame untuk penyelenggaraan reklame permanen dan reklame terbatas ditetapkan 12 (dua belas) bulan;
b. pajak reklame untuk penyelenggaraan reklame insidentil ditetapkan dalam satuan hari sesuai dengan jangka waktu penyelenggaraan.
(2) Saat terutangnya pajak reklame terjadi pada saat diselenggarakan reklame atau melakukan pemasangan reklame atau sejak diterbitkan SKPD.

PEMBAHASAN
  1. Contoh Iklan Etika Periklanan dinilai dari segi pandang tempat/ tata letak :
·         Produk : Rokok BLACK 
            Lokasi : di Jalan Genteng Kali (depan Restoran Flaminggo)
·        Jam : 05.20
Rokok Black (Jalan Genteng Kali Surabaya)

·         Ulasan :
Penempatan iklan ini tempatnya kurang aman dan kurang tepat, karena penempatan baleho dekat dengan kabel listrik dan terletak di jalur hijau. Sebab menurut Sri Mulyono yang dikutip dari Surabaya │ Surya Online yang berisi : Pemerintah Kota Surabaya memperketat larangan pemasangan reklame di jalur hijau dan daerah milik jalan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Sri Mulyono, di Surabaya, Sabtu (3/9/2011), mengatakan, UU Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan tidak ada poin yang mengatur nilai retribusi bangunan atau tiang yang berdiri di jalur hijau dan daerah milik jalan (damija). “Oleh karena itu, sampai saat ini reklame di dua jenis lokasi tersebut kebanyakan sudah kosong tak bermateri. Kami tidak mau mengeluarkan izin reklame karena terbentur dengan undang-undang itu,” kata Sri Mulyono. Menurut beliau, UU tersebut diterbitkan pada 2009, sehingga masa sosialisasinya dua tahun. “Nah, yang kebetulan sudah mati izinnya di awal tahun, kami hentikan dulu,” tegas Sri.
Sri Mulyono mengatakan memang masih banyak reklame yang berdiri di damija dan jalur hijau. “Bila nanti izin untuk tahun ini habis, reklame tersebut juga bakal kena stop,” ujarnya. Saat ini, lanjut dia, pemkot tengah membahas pengganti retribusi untuk reklame jenis-jenis itu. “Bisa jadi nanti bukan retribusi lagi, melainkan sewa. Semua itu yang tengah dalam pembahasan,” tutur Sri, yang jelas, lanjut dia, pemkot tidak bakal mau dirugikan mengingat reklame yang dipasang tanpa retribusi dan sewa pasti membuat pemasukan daerah berkurang sementara lahan pemkot dipakai.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur Mufid Wahyudi menerangkan, reklame kosong sama sekali bukan keinginan biro iklan. Dia menyatakan, banyak biro reklame yang sudah mengajukan izin ke pemkot, tapi sekarang belum juga turun pengesahannya. “Untuk undang-undang 28 itu, saya juga sempat dengar,” kata Mufid. Perkara regulasi ini, kata dia, memang menjadi persoalan tersendiri bagi para biro iklan. Untuk itu, dia berharap, aturan pembangunan dan pengoperasian reklame bisa segera rampung sehingga biro iklan bisa secepatnya mendapat kepastian.

·         Produk : Rokok Mild
·         Lokasi : di Jalan Gresik (gambar 1), Jalan Dr. Soetomo (Gambar 2)
·         Jam : 05.05



·         Ulasan :
Penempatan iklan kurang pas karena sama dengan rokok sampoerna yang ada di jalan demak. Penempatan iklan sangat membahayakan warga (baik rumah ataupun toko) yang berada tepat dibawah baleho tersebut. Sebab menurut kami kalau tiang penyangganya hanya satu tiang saja dikhawatirkan jika terjadi gempa atau hujan lebat dan tempat tersebut sering sekali banjir ketika hujan turun, kami khawatir jika lama kelamaan hal ini dibiarkan saja/tidak diperhatikan oleh Dinas Tata Kota Surabaya tiang penyangga besinya bisa keropos dan bisa ambruk/roboh. Gambar 2, meskipun penempatan baleho juga kurang etis tapi isi dari iklan ini masih bisa bersifat perspektif.

  1. Contoh Iklan Etika Periklanan dinilai dari segi pandang isi iklan dan lokasi penempatan :
·         Produk : Kartu Selular Axis
·         Lokasi : di Jalan Blauran (depan BG Junction)
·         Jam : 20.30

·         Ulasan :
Menurut kami penempatan baleho ini tidak tepat karena ditempatkan tepat diatas toko sepatu, selain itu baleho ini menurut kami gampang roboh jika terkena angin disertai hujan lebat, dikarenakan bahan yang dipakai terbuat dari kertas/terpal yang bahannya mudah sobek dan juga balehonya tidak ada tiang penyangganya yang besar yang biasanya besinya ditanam dengan kedalaman tertentu sehingga tidak mudah roboh jika terkena hujan angin, besi-besinya hanya direkatkan di atap toko sepatu. Hal ini dapat membahayakan orang yang sedang melintas disana. Isi iklan juga tidak etis, yaitu “Internet untuk Rakyat”  dan “Gratis Internetan Seharian”, padahal jika dilihat dari Tata Krama Periklanan di Indonesia yang berbunyi : Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Misalnya Biaya Pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas. Dan Tata Krama yang harus diperhatikan jika ada pencantuman harga yaitu jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.

·         Produk : Kartu Selular XL
·         Lokasi : di Jalan Praban (gambar 1), Jalan Pemuda depan kantor XL(gambar 2), Jalan Grahadi depan Hotel Inna Simpang (gambar 3)
·         Jam : 20.30 (gambar 1), 20.45 (gambar 2), 20.50 (gambar 3)
·   Ulasan :
Menurut kami pada gambar 1, lokasi penempatannya juga kurang etis karena berada tepat diatas toko sepatu diseberangnya juga ada pesaing sejenis yaitu iklan dari kartu axis. Sedangkan gambar 2, isi dari iklan menyebutkan bahwa “XLangkah Lebih Maju” dengan mencantumkan kata “Lebih Cepat, Lebih Jelas, Lebih Jernih”, padahal kenyataan yang ada Sinyal dari XL sangat mengecewakan para konsumennya tarifnya pun mahal jika telephone di malam hari. Selanjutnya pada gambar 3, isi dari iklan ini juga tidak sesuai dengan kenyataan, yang mengatakan “Xmua 49”, padahal kami tahu mengenai perihal iklan tersebut yang menurut kami ini sudah merupakan kebohongan publik, buktinya promo yang mengatakan tariff paket Blackberry Full Service selama 1 bulan ternyata itu hanya “bualan saja”, sebab kami pernah mencoba promo tersebut ternyata pulsa kami tetap dipotong sebesar Rp. 99ribu padahal kami mengikuti instruksi yang ada di *123# yang disana dicantumkan ada pilihan 49ribu untuk paket BB Full Service. Kami sendiri selaku konsumen XL kecewa dengan adanya iklan tersebut. Mohon bagi PT. Excelcomindo untuk memperhatikan keluhan pelanggan akan hal ini, sebab di peraturan-peraturan periklanan juga jelas iklan tidak boleh menyesatkan konsumen.
PENUTUP
Kesimpulan:
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak.

Saran :
Harus adanya peraturan-peraturan yang jelas dan sangsi yang tegas bagi suatu perusahaan yang melanggar etika dalam bisnis, agar pelanggaran etika dapat di kurangi semaksimal mungkin dan tidak ada beberapa pihak yang dirugikan oleh iklan pesaing.

SUMBER
  1. http://fikom7umb.goodforum.net/t32-etika-periklanan
  2.  http://www.surya.co.id/2011/09/03/surabaya-larang-reklame-di-jalur-hijau
  3. http://www.surabaya-ehealth.org/sites/default/files/peraturan/PERATURAN%20DAERAH%20KOTA%20SURABAYA%20NOMOR%205%20TAHUN%202008.pdf


NAMA KELOMPOK :
  1. TRIYAS APRITANTINA (01108036)
  2. DINI OKTAVIANI (01108037)
  3. HESTY APRILIA (01108028)