Rabu, 14 September 2011

TUGAS ETIKA BISNIS

Ulasan dari kasus

“Dewan Kritik Penggunaan Pertokoan GOR Delta Sidoarjo Jadi Kafe dan Salon”.

Dari hasil sidak di area perrtokoan di GOR Delta Sidoarjo, Anggota DPRD Sidoarjo dan Komisi B menemukan ketidaksesuaian fungsi atas penggunaan area Pertokoan di GOR Delta Sidoarjo. Dalam hal ini Agil Efendi selaku Ketua komisi B DPRD Sidoarjo, mengungkapkan bahwa ditemukannya 2 hal :
  1. Penggunaan pertokoan GOR tidak sesuai dengan peruntukan atau fungsinya. Seharusnya toko-toko dikawasan itu digunakan untuk hal-hal yang berbau sport. Misalnya : menjual perlengkapan olah raga atau pelatihan olahraga, tetapi pada kenyataannya tidak seperti itu, saat ini banyak dipakai untuk warung kopi, kafe, kantor notaris, salon serta toko pulsa.
  2. Ternyata beberapa stand sudah dijual kepada pihak ketiga dengan harga 150 juta dari harga semula sebesar 405 ribu perbulan. Komisi  juga mengungkap bahwa ada beberapa stand yang dimiliki oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta kepala-kepala dinas lainnya.
Legislator asal Demokrat itu menegaskan bahwa seharusnya aset daerah tidak boleh diperjual belikan . Jual beli itu terjadi karena lemahnya pengawasan dinas terkait terhadap aset yang dimilikinya. Komisi B pun meminta agar stan toko dikembalikan ke fungsinya.


Sumber dari : Koran Jawa pos, Selasa 13 September 2011

3 komentar: